JAMBI,KOMPAS.com - Seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkoba Muara Sabak, Jambi berinisial WOK mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Dalam menjalankan aksinya, WOK berkomunikasi menggunakan ponsel.
Saat ditangkap, BS dan SV sedang duduk di dalam kamar, di kediamannya dengan alamat RT 07 kel Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dari penggeledahan badan dan sekitar TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika di dalam bekas bak air.
Polisi juga menemukan uang ratusan ribu.
“Saat digeledah, tersangka BS mengakui bahwa uang sejumlah Rp 700 ribu dalam dompet, adalah hasil penjualan sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Jumat (30/4/2021).
Setelah ditelusuri barang itu dipesan dari seorang narapidana yang berada di dalam lapas.
“Dari penyelidikan, tersangka berinisial BS memesan barang (narkoba) kepada napi lapas dengan menggunakan ponsel," lanjut dia.