Setelah berkomunikasi menggunakan ponsel, BS mendapat kiriman narkoba yang dikemas dalam bungkus kotak rokok. Barang itu diletakkan di semak-semak.
Kombes Pol Mulia mengatakan, WOK lalu menyuruh BS untuk mentransfer uang sejumlah Rp 5 juta.
Sementara, menurut pengakuan tersangka wanita SV, dirinya ikut memakai narkotika jenis sabu-sabu dengan alat isap yang diberikan oleh tersangka BS.
Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jambi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain dua bungkus narkoba, yang telah dikemas dalam sembilan bungkusan kecil siap edar.
Barang bukti lainnya adalah timbangan digital dan alat hisap sabu-sabu serta dua ponsel.
Kini, dua tersangka telah dibawa ke Mapolda Jambi, untuk diperiksa lebih lanjut guna mengusut tuntas kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.