Salin Artikel

Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Berkomunikasi Lewat Ponsel, Barang Dikirim dalam Bungkus Rokok

Dalam menjalankan aksinya, WOK berkomunikasi menggunakan ponsel.

Saat ditangkap, BS dan SV sedang duduk di dalam kamar, di kediamannya dengan alamat RT 07 kel Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dari penggeledahan badan dan sekitar TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika di dalam bekas bak air.

Polisi juga menemukan uang ratusan ribu.

“Saat digeledah, tersangka BS mengakui bahwa uang sejumlah Rp 700 ribu dalam dompet, adalah hasil penjualan sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Jumat (30/4/2021).

Setelah ditelusuri barang itu dipesan dari seorang narapidana yang berada di dalam lapas.

“Dari penyelidikan, tersangka berinisial BS memesan barang (narkoba) kepada napi lapas dengan menggunakan ponsel," lanjut dia.

Dikirim dalam bungkus rokok, diletakkan di semak-semak

Setelah berkomunikasi menggunakan ponsel, BS mendapat kiriman narkoba yang dikemas dalam bungkus kotak rokok. Barang itu diletakkan di semak-semak.

Kombes Pol Mulia mengatakan, WOK lalu menyuruh BS untuk mentransfer uang sejumlah Rp 5 juta.

Sementara, menurut pengakuan tersangka wanita SV, dirinya ikut memakai narkotika jenis sabu-sabu dengan alat isap yang diberikan oleh tersangka BS.

Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jambi menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain dua bungkus narkoba, yang telah dikemas dalam sembilan bungkusan kecil siap edar.

Barang bukti lainnya adalah timbangan digital dan alat hisap sabu-sabu serta dua ponsel.

Kini, dua tersangka telah dibawa ke Mapolda Jambi, untuk diperiksa lebih lanjut guna mengusut tuntas kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/01/135140978/napi-kendalikan-peredaran-narkoba-dari-lapas-berkomunikasi-lewat-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke