Pandra menjelaskan, pada 2019 silam, SR melakukan pencurian di rumah AKBP Betty Lupietha Muchsin yang berdinasi di Polda Lampung.
Barang-barang berharga milik korban, seperti ponsel hingga uang tunai, diambil oleh SR.
Baca juga: Unggah Tulisan Tak Pantas soal KRI Nanggala-402, Seorang Polisi Ditangkap, Akan Diperiksa Maraton
Aksi pencurian ini menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta Rupiah.
“Pelaku masuk sekitar pukul 05.00 WIB, naik ke lantai dua, lalu mencuri barang berupa dua unit ponsel, jam tangan, dan dompet,” bebernya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.