Buronan yang terkenal licin itu sempat akan melarikan diri. Dia juga memberikan perlawanan dengan cara melemparkan batu.
Untuk menghentikan SR, polisi menembak kaki sang buronan.
“Pelaku berusaha melawan secara aktif, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Fakta Baru Sate Maut di Bantul, Polisi Pastikan Ada Racun Jenis C di Bumbunya
Soal SR, ia pernah tak diketahui keberadaannya selama dua tahun.
Akan tetapi, minggu lalu, petugas kepolisian memperoleh kabar bahwa SR telah kembali ke Bandar Lampung.
“Pelaku sudah lama jadi DPO, sejak tahun 2019. Anggota berhasil mengetahui keberadaannya setelah mengadakan penyelidikan,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com.
Demi menangkap SR, personel polisi menyamar jadi pemulung.