Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Keponakannya yang Berusia 12 Tahun Sebanyak 15 Kali, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/04/2021, 22:51 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - P (56), pria asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Unit PPA Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan P sebagai tersangka pada Jumat (23/4/2021). Penetapan tersangka dilakukan setelah P terbukti mencabuli YE (12), keponakannya sendiri, sebanyak 15 kali.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengatakan, korban pertama kali mencabuli keponakannya pada 8 Desember 2020. Aksi itu dilakukan di kamar korban pada malam hari.

Tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka P terhadap keponakannya itu terjadi saat orangtua YE sedang dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan.

"Saat itu, YE dititipkan oleh orangtuanya kepada tersangka P yang merupakan adik dari ibunya korban," kata AKP Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Pembunuh Perempuan Terbungkus Kasur Ditangkap, Pelaku Ternyata Suaminya Sendiri

Ironisnya, tersangka P yang sudah memiliki istri dan anak tersebut justru gelap mata dan mencabuli keponakannya yang masih duduk di bangku SD hingga 8 Maret 2021.

Total, P telah mencabuli keponakannya sebanyak 15 kali.

Korban yang masih di bawah umur tersebut tidak bisa berbuat banyak atas pencabulan yang dilakukan oleh pamannya.

Beberapa bulan terakhir, korban sering terlihat murung dan menyendiri. Korban mengalami trauma akibat ulah pamannya.

Para tetangga yang curiga melaporkan kondisi itu kepada orangtua korban.

 

Pada saat ditanya oleh orangtuanya, YE menceritakan tindakan pamannya selama ini.

Pihak keluarga korban pun melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi pada 15 Maret 2021.

"Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi dan korban, tersangka akhirnya kita tangkap dirumahnya," terangnya.

Baca juga: Mantan Komandan Jelaskan Sistem Keamanan dan Prosedur Menyelam KRI Nanggala-402

Polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari beberapa pakaian korban hingga hasil visum.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 JO pasal 76 E dan pasal 81 JO pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Adhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com