TUBAN, KOMPAS.com - P (56), pria asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Unit PPA Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan P sebagai tersangka pada Jumat (23/4/2021). Penetapan tersangka dilakukan setelah P terbukti mencabuli YE (12), keponakannya sendiri, sebanyak 15 kali.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengatakan, korban pertama kali mencabuli keponakannya pada 8 Desember 2020. Aksi itu dilakukan di kamar korban pada malam hari.
Tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka P terhadap keponakannya itu terjadi saat orangtua YE sedang dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan.
"Saat itu, YE dititipkan oleh orangtuanya kepada tersangka P yang merupakan adik dari ibunya korban," kata AKP Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Pembunuh Perempuan Terbungkus Kasur Ditangkap, Pelaku Ternyata Suaminya Sendiri
Ironisnya, tersangka P yang sudah memiliki istri dan anak tersebut justru gelap mata dan mencabuli keponakannya yang masih duduk di bangku SD hingga 8 Maret 2021.
Total, P telah mencabuli keponakannya sebanyak 15 kali.
Korban yang masih di bawah umur tersebut tidak bisa berbuat banyak atas pencabulan yang dilakukan oleh pamannya.
Beberapa bulan terakhir, korban sering terlihat murung dan menyendiri. Korban mengalami trauma akibat ulah pamannya.
Para tetangga yang curiga melaporkan kondisi itu kepada orangtua korban.
Pada saat ditanya oleh orangtuanya, YE menceritakan tindakan pamannya selama ini.
Pihak keluarga korban pun melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi pada 15 Maret 2021.
"Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi dan korban, tersangka akhirnya kita tangkap dirumahnya," terangnya.
Baca juga: Mantan Komandan Jelaskan Sistem Keamanan dan Prosedur Menyelam KRI Nanggala-402
Polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari beberapa pakaian korban hingga hasil visum.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 JO pasal 76 E dan pasal 81 JO pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Adhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.