KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor, Jawa Barat, meringkus dua kakek berinisial E (65) dan S (50) setelah mengakui seluruh perbuatannya.
Keduanya terbukti mencabuli bocah perempuan berinisial TF yang masih berusia 8 tahun di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dua kakek ini masing-masing melakukan aksi bejatnya sebanyak 6 kali dengan rentan waktu berbeda, di tempat berbeda, dengan cara mengiming-imingi uang.
"Dalam pemeriksaan, E mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali, sedangkan S melakukannya satu kali," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/4/2021).
Dua kakek yang berprofesi sebagai petani dan pedagang ini melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat yang berbeda kepada korban.
Kedua tersangka ini mengaku tidak saling mengetahui bahwa sama -sama telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang sama yaitu TF.
Dari pengakuan E, ia telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak 5 kali, yang dilakukannya pada di malam hari dimana perbuatan tersebut dilakukan di sekitaran kebun jati sebanyak 3 kali dan di dekat GOR bulu tangkis sebanyak 2 kali.
Sementara itu, dari pengakuan S bahwa ia telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban sebanyak 1 kali yang dilakukannya di tempat lapak menjual uli bakar miliknya.
Baca juga: Kakek Cabuli Siswi SMP, Diiming-imingi Uang Rp 50.000 hingga Korban Hamil
"E ini seorang petani sementara S penjual uli atau ketan di daerah Ciseeng. Tapi keduanya enggak kompakan, mereka melakukan aksinya sendiri-sendiri, namun masih 1 desa dan kenal hanya saja tidak mengetahui kalau mereka mencabuli anak yang sama," ungkapnya.
Harun juga menyebutkan bahwa para tersangka mengancam akan membunuh korban apabila ia melaporkan kejadian itu kepada orang lain.
Dari pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut didasari atas nafsu berahinya yang memuncak ketika melihat korban yang sering mondar mandir di saat malam hari di sekitar kampungnya.
Sehingga pada saat melihat korban, tersangka langsung punya niatan untuk mengajak korban ke tempat sepi dan mengiming-imingi makanan dan sejumlah uang dengan nilai variatif sebesar Rp 20.000 sampai Rp 50.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.