KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial SUM (60), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan polisi setelah diduga mencabuli siswi SMP berinisial DS.
Akibat perbuatan bejat pelaku tersebut menyebabkan korban hamil.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Pencabulan pertama terjadi pada 6 Januari, awal Februari, dan terakhir 9 Februari 2020.
Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku memberikan iming-iming uang terhadap korban sebesar Rp 50.000.
Baca juga: Oknum Guru SD Cabuli 5 Murid di Kelas dan Gudang Selama Setahun
Saat dilakukan pencabulan, korban diketahui sempat menolak. Namun, pelaku memaksanya dengan menarik tangan dan membawa korban masuk ke dalam rumahnya.
“Pencabulan selalu terjadi pada pagi hari dan semuanya dilakukan di ruang keluarga rumah pelaku yang adalah tetangga korban,” kata Kapolsek Pringsewu Komisaris Basuki Ismanto, Sabtu (29/2/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.