Salin Artikel

Dua Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun, Baru Tahu Cabuli Korban yang Sama Saat Ditangkap

Keduanya terbukti mencabuli bocah perempuan berinisial TF yang masih berusia 8 tahun di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dua kakek ini masing-masing melakukan aksi bejatnya sebanyak 6 kali dengan rentan waktu berbeda, di tempat berbeda, dengan cara mengiming-imingi uang.

"Dalam pemeriksaan, E mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali, sedangkan S melakukannya satu kali," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/4/2021).

Lokasi pencabulan berbeda-beda

Dua kakek yang berprofesi sebagai petani dan pedagang ini melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat yang berbeda kepada korban.

Kedua tersangka ini mengaku tidak saling mengetahui bahwa sama -sama telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang sama yaitu TF.

Dari pengakuan E, ia telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak 5 kali, yang dilakukannya pada di malam hari dimana perbuatan tersebut dilakukan di sekitaran kebun jati sebanyak 3 kali dan di dekat GOR bulu tangkis sebanyak 2 kali.

Sementara itu, dari pengakuan S bahwa ia telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban sebanyak 1 kali yang dilakukannya di tempat lapak menjual uli bakar miliknya.

Bertetangga, tapi lakukan aksi secara terpisah

"E ini seorang petani sementara S penjual uli atau ketan di daerah Ciseeng. Tapi keduanya enggak kompakan, mereka melakukan aksinya sendiri-sendiri, namun masih 1 desa dan kenal hanya saja tidak mengetahui kalau mereka mencabuli anak yang sama," ungkapnya.

Harun juga menyebutkan bahwa para tersangka mengancam akan membunuh korban apabila ia melaporkan kejadian itu kepada orang lain.

Dari pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut didasari atas nafsu berahinya yang memuncak ketika melihat korban yang sering mondar mandir di saat malam hari di sekitar kampungnya.

Sehingga pada saat melihat korban, tersangka langsung punya niatan untuk mengajak korban ke tempat sepi dan mengiming-imingi makanan dan sejumlah uang dengan nilai variatif sebesar Rp 20.000 sampai Rp 50.000.


Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Salah satu perbuatan bejat itu, sambung Harun, tersangka meminta korban untuk berbuat oral dengan cara memegang alat kelaminnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Sejauh ini, unit PPA Polres Bogor bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor telah mendampingi korban untuk pemulihan rasa trauma.

"Barang bukti kasus pencabulan kepada anak perempuan ini adalah pakaian milik korban, visum, dan lainnya,”jelas Harun.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/215704278/dua-kakek-cabuli-bocah-8-tahun-baru-tahu-cabuli-korban-yang-sama-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke