KOMPAS.com - Seorang pekerja honorer di Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto, berinisial BG (26), nekad menerbitkan surat keterangan rapid test antigen Covid-19 palsu.
Aksi BG akhirnya dihentikan oleh aparat Satreskrim Polres Mojokerto.
Ternyata BG tidak hanya sekali beraksi, tetapi sudah puluhan surat rapid test abal-abal yang dipalsukan warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, itu.
Salah satunya adalah surat hasil rapid test dan rapid antigen untuk anak yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola di luar kota.
Baca juga: Siswi SMP Penyandang Difabel Dicabuli Ayahnya Teman
Dan tentu saja, surat itu palsu karena pembelinya tidak melalui tes sama sekali.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus pemalsuan dokumen hasil rapid test dan antigen itu terbongkar berkat dari laporan masyarakat.
Masyarakat melaporkan adanya surat palsu yang dikeluarkan oleh Puskesmas Pungging.
Setelah diselidiki, polisi lalu menangkap BG yang merupakan pekerja honorer di puskesmas tersebut.
"Jadi, pelaku BG adalah sebagai tenaga honorer di bagian loket Puskesmas Pungging," ungkap Dony, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (23/4/2021).
Modus tersangka yakni memalsukan dokumen hasil rapid test dan antigen bertarif Rp 150.000.
Tersangka sudah dua kali beraksi memalsukan surat keterangan hasil rapid test dan antigen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.