Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun, Baru Tahu Cabuli Korban yang Sama Saat Ditangkap

Kompas.com - 23/04/2021, 21:57 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor, Jawa Barat, meringkus dua kakek berinisial E (65) dan S (50) setelah mengakui seluruh perbuatannya.

Keduanya terbukti mencabuli bocah perempuan berinisial TF yang masih berusia 8 tahun di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dua kakek ini masing-masing melakukan aksi bejatnya sebanyak 6 kali dengan rentan waktu berbeda, di tempat berbeda, dengan cara mengiming-imingi uang.

"Dalam pemeriksaan, E mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali, sedangkan S melakukannya satu kali," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Dua Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun Nyaris Diamuk Massa, Perbuatan Terbongkar gara-gara Laporan Teman Korban

Lokasi pencabulan berbeda-beda

Dua kakek yang berprofesi sebagai petani dan pedagang ini melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat yang berbeda kepada korban.

Kedua tersangka ini mengaku tidak saling mengetahui bahwa sama -sama telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang sama yaitu TF.

Dari pengakuan E, ia telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak 5 kali, yang dilakukannya pada di malam hari dimana perbuatan tersebut dilakukan di sekitaran kebun jati sebanyak 3 kali dan di dekat GOR bulu tangkis sebanyak 2 kali.

Sementara itu, dari pengakuan S bahwa ia telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban sebanyak 1 kali yang dilakukannya di tempat lapak menjual uli bakar miliknya.

Baca juga: Kakek Cabuli Siswi SMP, Diiming-imingi Uang Rp 50.000 hingga Korban Hamil

Bertetangga, tapi lakukan aksi secara terpisah

"E ini seorang petani sementara S penjual uli atau ketan di daerah Ciseeng. Tapi keduanya enggak kompakan, mereka melakukan aksinya sendiri-sendiri, namun masih 1 desa dan kenal hanya saja tidak mengetahui kalau mereka mencabuli anak yang sama," ungkapnya.

Harun juga menyebutkan bahwa para tersangka mengancam akan membunuh korban apabila ia melaporkan kejadian itu kepada orang lain.

Dari pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut didasari atas nafsu berahinya yang memuncak ketika melihat korban yang sering mondar mandir di saat malam hari di sekitar kampungnya.

Sehingga pada saat melihat korban, tersangka langsung punya niatan untuk mengajak korban ke tempat sepi dan mengiming-imingi makanan dan sejumlah uang dengan nilai variatif sebesar Rp 20.000 sampai Rp 50.000.

 

Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Salah satu perbuatan bejat itu, sambung Harun, tersangka meminta korban untuk berbuat oral dengan cara memegang alat kelaminnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Sejauh ini, unit PPA Polres Bogor bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor telah mendampingi korban untuk pemulihan rasa trauma.

"Barang bukti kasus pencabulan kepada anak perempuan ini adalah pakaian milik korban, visum, dan lainnya,”jelas Harun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com