Salah satu perbuatan bejat itu, sambung Harun, tersangka meminta korban untuk berbuat oral dengan cara memegang alat kelaminnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Sejauh ini, unit PPA Polres Bogor bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor telah mendampingi korban untuk pemulihan rasa trauma.
"Barang bukti kasus pencabulan kepada anak perempuan ini adalah pakaian milik korban, visum, dan lainnya,”jelas Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.