Atas kejadian tersebut, lanjut Luthfie, mengakibatkan para warga pemilik tanah tidak dapat menerbitkan sertifikat.
“Para tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat, salah satunya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen,” tegas Lutfhie.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Donny Charles Go menyebut, kasus tersebut terungkap Maret 2021.
Baca juga: Hendak Akuisisi Lahan 45 Hektare di Kota Tangerang, 2 Mafia Tanah Ditangkap Polisi
Sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008.
Sebagaimana diketahui, ajudikasi pertanahan adalah proses kegiatan pendaftaran tanah untuk meneliti dan mencari kebenaran formal bukti kepemilikan hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
"Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan," terang Donny.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Mafia Tanah yang Menyasar Keluarga Dino Patti Djalal ke Kejaksaan
Donny menerangkan, kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi untuk menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
"Dalam pelaksananya kepolisian bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor pertanahN di kabupaten," tutup Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.