Salin Artikel

Modus Sindikat Mafia Tanah Kuasai Lahan 200 Hektar di Kalbar

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Masing-masing mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus selaku Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian tahun 2008 berinisial A; Kepala Desa Durian berinisial UF; pemegang sertifikat hak milik (SHM) berinisial H dan T.

Lokasi tanah yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, seluas 200 hektar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, modus operandi perkara bermula pada 2008.

Saat itu, dari tersangka A, selaku pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya ditunjuk sebagai Ketua Tim Ajudikasi di Desa Durian.

“Tersangka A kemudian bekerja sama dengan tersangka UP, selaku Kepala Desa Durian untuk memalsukan warkah yaitu berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili untuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM),” kata Luthfie kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Menurut Luthfie, dari kerja sama keduanya, diterbitkan 147 warkah atau dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis lahan untuk dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah tersebut.

Namun, orang-orang yang tertera di warkah tersebut bukan warga setempat atau penggarap lahan, melainkan kolega dan kerabat tersangka.

“Dari 147 warkah di lokasi Desa Durian, di dalamnya terdapat surat pernyataan tanah dan KTP sementara atau surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan. Sebanyak 83 berkas warkah sudah teridentifikasi korbannya, sedangkan lainnya masih dalam penelusuran,” terang Lutfhie.


Atas kejadian tersebut, lanjut Luthfie, mengakibatkan para warga pemilik tanah tidak dapat menerbitkan sertifikat.

“Para tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat, salah satunya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen,” tegas Lutfhie.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Donny Charles Go menyebut, kasus tersebut terungkap Maret 2021.

Sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008.

Sebagaimana diketahui, ajudikasi pertanahan adalah proses kegiatan pendaftaran tanah untuk meneliti dan mencari kebenaran formal bukti kepemilikan hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.

"Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan," terang Donny.

Donny menerangkan, kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi untuk menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

"Dalam pelaksananya kepolisian bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor pertanahN di kabupaten," tutup Donny.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/133134278/modus-sindikat-mafia-tanah-kuasai-lahan-200-hektar-di-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke