Mayat S ditemukan oleh kakak laki-lakinya, Arsad.
Sebelum kejadian Arsad meninggalkan saung untuk mencari burung. Saat kembali ia menemukan adik perempuannya dengan luka bacok di seluruh bagian tubuh.
Dari hasil olah TKP, polisi menemuka bercak sperma di tubuh korban.
Beberapa hari kejadian polisi mengamankan tiga tersangka. Dua pelaku ditangkap di Cisimeut.
Baca juga: Fakta Baru Gadis 13 Tahun Dibunuh dan Diperkosa di Lebak, 1 Pelaku Ditangkap di Sumatera Selatan
Sementara pelaku Apung ditangkap saat tidur di rumah kelurganya tepatnya di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu (4/9/2019).
Saepul pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan bocah 13 tahun itu ternyata pernah tinggal di Kabupaten OKU Selatan. Saat masuk SMP dia pindah ke Jawah.
Hal tersebut membuat keluarga tak curiga saat Saepul datang ke Kecamatan Buay Pemaca.
Baca juga: Pembunuh Gadis 13 Tahun Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Keluarga
Selain Apung, dua pelaku lainnya juga telah menerima vonis.
Pelaku F urqon telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara pelaku yang masih di bawa umur telah diadili lebih dulu dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ia menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tangeran.
Penasihat Hukum Koswara Purwasasmita mengatakan Furqon dan satu tersangka di bawah umur vonisnya lebih ringan karena tak terlibat pembunuhan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho, Aji YK Putra, Acep Nazmudin | Editor : Aprillia Ika, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.