Salin Artikel

Bunuh dan Perkosa Bocah 13 Tahun, Apung Dihukum Mati, Ini Ceritanya

Putusan hukuman mati dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Rabu, 17 Maret 2020.

Apung mengajukan kasasi. Namun sesuai putusan kasasi Nomor 2852 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 September 2020 yang diketuai oleh Burhan Dahlan, kasasi yang diajukan Apung ditolak.

"Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA tertanggal 15 Maret 2021 dan diterima oleh PN Rangkasbitung tanggal 1 April 2021 dengan tembusan kepada PT Banten," ujar Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M. Gultom dari ketarangan yang diterima Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Dibunuh dan diperkosa 3 pemuda

Kasus yang melibatkan Apung terjadi pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Saat itu Apung bersama dua rekannya Furqon (19) dan A (15) membunuh S bocah Baduy berusia 13 tahun.

Setelah korban dipastikan tewas, mereka bertiga memperkosa mayat S di dalam saung di tengah sawah.

Sebelum kejadian, pelaku Apung datang ke saung tersebut untuk berpura-pura meminjam golok untuk memotong kayu.

Korban tengah berada di sebuah gubuk seorang diri di kebun milik warga Cisimeut yang dijaga oleh keluarganya

Kepada korban, Apung mengaku akan membeli golok tersebut.

Lalu ia menodongkan golok ke leher korban dan mencancam akan melukainya jika S melawan. Sontak S melawan dan berteriak.

Apung lalu membacok tangan kiri korban hingga putus.

Melihat korban yang terus melawan dengan tenaga seadanya, pelaku terus membacok korban di bagian kepala, wajah, dan sejumlah tubuh serta melukai leher korban hingga korban tewas.

Usai mengeksekusi korban, Apung lantas membuang golok ke semak-semak di bagian belakang saung.

Korban kemudian diperkosa secara bergantian oleh pelaku bersama tiga temannya, Furqon dan A. Setelah itu, para pelaku meninggalkan jasad S begitu saja di dalam saung.

Sebelum kejadian Arsad meninggalkan saung untuk mencari burung. Saat kembali ia menemukan adik perempuannya dengan luka bacok di seluruh bagian tubuh.

Dari hasil olah TKP, polisi menemuka bercak sperma di tubuh korban.

Beberapa hari kejadian polisi mengamankan tiga tersangka. Dua pelaku ditangkap di Cisimeut.

Sementara pelaku Apung ditangkap saat tidur di rumah kelurganya tepatnya di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu (4/9/2019).

Saepul pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan bocah 13 tahun itu ternyata pernah tinggal di Kabupaten OKU Selatan. Saat masuk SMP dia pindah ke Jawah.

Hal tersebut membuat keluarga tak curiga saat Saepul datang ke Kecamatan Buay Pemaca.

Dua pelaku dihukum penjara

Selain Apung, dua pelaku lainnya juga telah menerima vonis.

Pelaku F urqon telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara pelaku yang masih di bawa umur telah diadili lebih dulu dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ia menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tangeran.

Penasihat Hukum Koswara Purwasasmita mengatakan Furqon dan satu tersangka di bawah umur vonisnya lebih ringan karena tak terlibat pembunuhan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho, Aji YK Putra, Acep Nazmudin | Editor : Aprillia Ika, Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/22/113300278/bunuh-dan-perkosa-bocah-13-tahun-apung-dihukum-mati-ini-ceritanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke