SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan pendirian bangunan di atas tanah miliknya.
Tanah seluas 598 meter persegi di Bendan Ngisor, Semarang Selatan itu sudah dimilikinya sejak 1993 dengan nomor sertifikat no. 712/Bendan Ngisor.
Namun, diketahui tergugat yang merupakan seorang pengusaha yakni Tan Yangky Tanuputra juga memiliki sertifikat di tanah yang sama dengan luas 675 meter persegi.
Baca juga: Mafia Tanah Saling Gugat Pakai Surat Palsu, Mengapa PN Tangerang Keluarkan Surat Eksekusi Lahan?
Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut tergugat dalam perkara tersebut.
"Menurut saya ada kesalahan. Prinsip tidak boleh satu bidang tanah sudah bersertifikat diajukan sertifikat lagi," kata Kuasa hukumnya Ace Wahyudi usai sidang, Rabu (21/4/2021).
Atas perkara tersebut, kata dia majelis hakim memerintahkan agar para pihak melakukan pengukuran ulang.
"Majelis hakim tadi, kan decision maker-nya di BPN, mau tidak dilakukan pengukuran. Hakim bilang satu obyek dua sertifikat ada overlap," katanya.
Kuasa hukum tergugat, Aryas Adi Suyanto, mengatakan pihaknya siap melakukan pengukuran ulang.
"Tergugat merasa titiknya beda. Penggugat harus buktikan letak tanahnya. Majelis hakim memerintahkan pengukuran ulang. Untuk teknis nanti tergantung BPN," kata Aryas.