Bersama tersangka RS, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 320.000, satu lembar kertas rekapan angka pasangan togel, dan satu buah handphone yang digunakan tersangka untuk mengakses togel.
Sebagai informasi, ini adalah kali kedua Satreskrim Polres Tegal Kota memberangus pelaku judi togel di Kota Tegal di tengah Ramadhan.
Baca juga: Sempat Gagal karena Gula Darah Tinggi, Wali Kota Tegal Akhirnya Divaksin
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan AR (25) warga Kecamatan Tegal Timur, karena diketahui menerima pasangan berupa angka taruhan dan uang tunai untuk togel.
Saat ditangkap, AR telah menerima dari pemasang sebesar Rp 600 ribu dan yang sudah dipasangkan sebesar Rp 436 ribu untuk judi online yang berpusat di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.