Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Boleh Dicicil, Pembayaran THR di Kota Tegal Harus Dibayar Penuh

Kompas.com - 16/04/2021, 21:03 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal R. Heru Setyawan meminta perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini secara penuh, tidak dicicil seperti tahun awal pandemi Covid-19.

"Tahun 2020 pembayaran THR bisa dicicil selama belum berganti tahun. Tahun ini harus dibayarkan sekaligus paling lambat H-7 Lebaran," kata Heru kepada wartawan, di kantornya, Jumat (16/4/2021).

Heru menyebut, aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) No. M/6/HK.04/IV/2021 yang kemudian diteruskan dengan SE Wali Kota Tegal.

Baca juga: Bupati Tegal Minta Warga Ambil Sisi Positif dari Larangan Mudik Lebaran

Disampaikan Heru, di tahun 2020 pengusaha diberikan kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19, seperti perusahaan di bidang jasa pariwisata yang paling terdampak.

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR kali ini, harus membuktikan ketidakmampuannya dengan laporan keuangan secara transparan.

"Meski terdampak pandemi tidak menghilangkan kewajiban membayar THR. Karena perusahaan yang terdampak masih disebut dalam SE Menteri," kata Heru.

Untuk itu, dengan dimediator Disnakerin, perusahaan agar berdialog bersama pekerjanya agar menemukan solusi terbaik pembayaran THR yang menjadi hak pekerja.

"Perusahaan bisa berdialog dengan melampirkan laporan keuangan yang transparan," kata Heru.

Baca juga: Pemudik Motor Diprediksi Bakal Penuhi Jalur Pantura, Polisi Dirikan Posko di Tegal

Heru mengatakan, SE Menteri dan Wali Kota Tegal akan diedarkan ke seluruh perusahaan di Kota Tegal mulai awal pekan depan.

"SE awal pekan depan harus sudah diedarkan," kata Heru.

Pihaknya juga siap menerima aduan terkait pembayaran THR.

Tak hanya menerima aduan secara langsung di kantornya, pekerja juga bisa mengadukan secara daring.

"Posko aduan terkait THR juga akan dibentuk, baik offline di kantor sini maupun pengaduan secara online," sebut Heru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com