Eko menegaskan, keluarganya tidak mengenal tersangka. Desi juga tidak pernah menceritakan memiliki hubungan khusus dengan orang lain, kecuali dengan seorang pemuda dari Tawangsari.
“Rencananya setelah Lebaran mau lamaran dengan orang Tawangsari ini,” kata Eko.
Pembunuhan terhadap Desi merupakan salah satu dari dua kasus pembunuhan yang dilakukan NAF.
Ia menghabisi nyawa para korban dengan cara membenturkan kepala ke lantai.
Upaya ini dilakukan dengan mudah karena para korban tengah dalam pengaruh minuman oplos bersoda campur obat sakit kepala.
Pelaku awalnya tak bisa langsung didapat. Hingga kemudian muncul lagi pembunuhan kedua dengan korban bernama Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih.
Takdir ditemukan di dalam dermaga yang tidak digunakan dalam komplek wisata Pantai Glagah, Jumat (2/4/2021) pukul 20.00 WIB.
NAF tertangkap dalam kasus kematian Takdir ini. NAF juga mengakui telah membunuh Desi.
Terungkap pula latar belakang pembunuhan dibarengi pencurian terhadap barang korban dan motor.
Polisi menjerat NAF dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Boikem ibu korban. Ia tampak di antara warga yang menyaksikan rekonstruksi.
Perempuan setengah baya yang disapa warga sebagai Thungting ini mengungkap harapan serupa agar pelaku dihukum mati, bukan penjara.
Penjara, kata Boikem, tidak akan membuat menyesal penjahat kambuhan seperti pelaku.
“Kalau hukuman seumur hidup, umur sekarang 22 tahun dan nanti keluar (penjara) 22 tahun (kemudian), maka masih umur 44 tahun. Dia bisa saja membunuh lagi, karena otaknya marah dan bisa membunuh lagi. Dia itu sebelumnya pernah masuk penjara kan?” kata Boikem.