KULON PROGO, KOMPAS.com – Rekonstruksi pembunuhan terhadap perempuan muda bernama Desi Sri Diantari (22), warga Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berlangsung di tiga lokasi.
Awalnya di alun-alun Wates, dilanjutkan ke sebuah toko kelontong di Jalan Bhayangkara Wates, dan di Wisma Sermo Abadi pada Pedukuhan Kedungtangkil, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.
Polisi menghadirkan pelaku bernama NAF (22) warga Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
Baca juga: Pembunuh Berantai di Kulon Progo Tempati Sel Isolasi dan Diawasi Ketat
Desi merupakan salah satu dari dua korban pembunuhan berantai yang dilakukan NAF.
Desi ditemukan tewas tanpa identitas di samping Wisma Sermo Asri pada 23 Maret 2021.
Keluarga korban ikut menyaksikan rekonstruksi pembunuhan ini.
“Pelaku seperti ini seharusnya dihukum mati. Dia harus dihukum mati,” kata Eko Sunarko (57), ayah dari Desi, Selasa (20/4/201).
Sunarko ditemui di dekat lokasi rekonstruksi Wisma Sermo Asri.
Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan dan Aktif Berkesenian, Orangtua: Kami Terkejut
Keinginan hukuman setimpal itu, menurut Eko, cukup beralasan karena pelaku telah membunuh anaknya secara sadis.
Bahkan, tersangka seolah tak menunjukkan sesal terlihat dari sikap tenang pelaku menjalani rekonstruksi pembunuhan di bawah tatapan ratusan pasang mata warga. Hal ini semakin melukai hati keluarga korban.
“Tampak dari wajahnya (tersangka) yang biasa saja dan terlihat culun,” kata Eko.
Eko mengaku terkejut melihat pelaku karena memiliki tubuh kecil. Karena postur Eko ragu apakah benar mampu membunuh Desi yang posturnya besar.
Apalagi Desi juara silat di perguruan ya pada masa lalu.
Eko seolah tidak percaya NAF mampu dengan mudah membunuh Desi seorang diri. Ia pun merasa janggal.
“Saya kaget kaget saja melihat orangnya (pelaku) itu,” kata Eko