KULON PROGO, KOMPAS.com – Rekonstruksi pembunuhan terhadap perempuan muda bernama Desi Sri Diantari (22), warga Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berlangsung di tiga lokasi.
Awalnya di alun-alun Wates, dilanjutkan ke sebuah toko kelontong di Jalan Bhayangkara Wates, dan di Wisma Sermo Abadi pada Pedukuhan Kedungtangkil, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.
Polisi menghadirkan pelaku bernama NAF (22) warga Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
Baca juga: Pembunuh Berantai di Kulon Progo Tempati Sel Isolasi dan Diawasi Ketat
Desi merupakan salah satu dari dua korban pembunuhan berantai yang dilakukan NAF.
Desi ditemukan tewas tanpa identitas di samping Wisma Sermo Asri pada 23 Maret 2021.
Keluarga korban ikut menyaksikan rekonstruksi pembunuhan ini.
“Pelaku seperti ini seharusnya dihukum mati. Dia harus dihukum mati,” kata Eko Sunarko (57), ayah dari Desi, Selasa (20/4/201).
Sunarko ditemui di dekat lokasi rekonstruksi Wisma Sermo Asri.
Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan dan Aktif Berkesenian, Orangtua: Kami Terkejut
Keinginan hukuman setimpal itu, menurut Eko, cukup beralasan karena pelaku telah membunuh anaknya secara sadis.
Bahkan, tersangka seolah tak menunjukkan sesal terlihat dari sikap tenang pelaku menjalani rekonstruksi pembunuhan di bawah tatapan ratusan pasang mata warga. Hal ini semakin melukai hati keluarga korban.
“Tampak dari wajahnya (tersangka) yang biasa saja dan terlihat culun,” kata Eko.
Eko mengaku terkejut melihat pelaku karena memiliki tubuh kecil. Karena postur Eko ragu apakah benar mampu membunuh Desi yang posturnya besar.
Apalagi Desi juara silat di perguruan ya pada masa lalu.
Eko seolah tidak percaya NAF mampu dengan mudah membunuh Desi seorang diri. Ia pun merasa janggal.
“Saya kaget kaget saja melihat orangnya (pelaku) itu,” kata Eko
Eko menegaskan, keluarganya tidak mengenal tersangka. Desi juga tidak pernah menceritakan memiliki hubungan khusus dengan orang lain, kecuali dengan seorang pemuda dari Tawangsari.
“Rencananya setelah Lebaran mau lamaran dengan orang Tawangsari ini,” kata Eko.
Pembunuhan terhadap Desi merupakan salah satu dari dua kasus pembunuhan yang dilakukan NAF.
Ia menghabisi nyawa para korban dengan cara membenturkan kepala ke lantai.
Upaya ini dilakukan dengan mudah karena para korban tengah dalam pengaruh minuman oplos bersoda campur obat sakit kepala.
Pelaku awalnya tak bisa langsung didapat. Hingga kemudian muncul lagi pembunuhan kedua dengan korban bernama Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih.
Takdir ditemukan di dalam dermaga yang tidak digunakan dalam komplek wisata Pantai Glagah, Jumat (2/4/2021) pukul 20.00 WIB.
NAF tertangkap dalam kasus kematian Takdir ini. NAF juga mengakui telah membunuh Desi.
Terungkap pula latar belakang pembunuhan dibarengi pencurian terhadap barang korban dan motor.
Polisi menjerat NAF dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Boikem ibu korban. Ia tampak di antara warga yang menyaksikan rekonstruksi.
Perempuan setengah baya yang disapa warga sebagai Thungting ini mengungkap harapan serupa agar pelaku dihukum mati, bukan penjara.
Penjara, kata Boikem, tidak akan membuat menyesal penjahat kambuhan seperti pelaku.
“Kalau hukuman seumur hidup, umur sekarang 22 tahun dan nanti keluar (penjara) 22 tahun (kemudian), maka masih umur 44 tahun. Dia bisa saja membunuh lagi, karena otaknya marah dan bisa membunuh lagi. Dia itu sebelumnya pernah masuk penjara kan?” kata Boikem.
Rekonstruksi pembunuhan terhadap Desi berlangsung di tiga lokasi, pertama di depan Alun-alun Wates, lalu ke warung kelontong tak jauh dari alun–alun itu. Selanjutnya di Wisma Sermo Asri.
Rekonstruksi tidak berjalan sesuai rencana. Sedianya, rekonstruksi berlangsung dalam 28 adegan, namun dihentikan saat sampai di Wisma Sermo.
“Total ada 28 adegan. Baru 11 sudah dilaksanakan, yakni 5 adegan di depan Alun-alun Wates dan 6 di warung depan GKJ Wates,” kata Jeffry ditemui di jalan masuk Wisma Sermo.
Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan, polisi masih akan mendalami lagi kasus ini sehingga rekonstruksi terpaksa dihentikan.
“17 adegan belum dilanjutkan karena kepentingan penyidikan yang perlu di tambahkan guna memastikan pembuktian,” kata Jeffry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.