Saat belanja itu, terjadi salah paham hingga korban mencaci pelaku. Setelah itu, pelaku menyimpan dendam dan masuk ke rumah korban pukul 02.00 Wita.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat pintu belakang.
Setelah di dalam rumah, pelaku menggedor-gedor dan memaksa membuka pintu kamar korban.
Korban lalu terbangun dan membuka pintu kamarnya. Setelah pintu kamar terbuka sedikit pelaku langsung mendorong pintu kamar dan membuat korban marah.
Korban lantas keluar kamar dan berteriak minta tolong. Korban lantas ditampar dan terjadi keributan.
Baca juga: Video Viral Turis Rusia Curi 5 Helm Dalam Semalam, Mengaku Mabuk dan Depresi
Hingga akhirnya didorong hingga terjatuh di lantai kamar dan kepala bagian belakang korban terbentur lantai.
Pelaku lantas mengikat tangan korban kebelakang dan mulut korban dengan menggunakan sebuah kain. Kemudian kabur meninggalkan korban menuju rumah bedeng.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat(3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.