Salin Artikel

Wanita dengan Mulut Disumpal Kain Dibunuh, Motif Pelaku Dendam Dicaci Korban

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita berinisial KM (66).

Korban ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi mulut disumpal kain, di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Buleleng, Bali, Senin (29/3/2021).

"Korban seorang perawan tua yang tinggal sendirian di TKP sambil berjualan makanan dan minuman ringan," kata Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Setelah dua pekan pengejaran, akhirnya polisi menangkap tersangka pembunuhan ini, pada Minggu (18/4/2021).

Penangkapan pelaku ini setelah polisi mengantongi ciri-cirinya dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumah korban pada 28 Maret 2021 dini hari.

Setelah didalami, pria dalam rekaman itu bernama YJ (29), asal Bojonegoro, Jawa Timur.

Setelah itu, polisi mencari dan menangkapnya di rumah bedeng bangunan ruko yang, di Jalan Pulau Natuna, Penarukan, Buleleng.

Lokasi itu hanya berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Kepada polisi, YJ mengaku membunuh korban.

"Mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban," kata dia.

YJ mengaku membunuh korban karena dendam. Hal tersebut karena sebelumnya korban disebut berkata kasar kepada pelaku memakai bahasa Bali.

Cacian tersebut terjadi saat pelaku berbelanja di warung korban sekitar tiga hari sebelum kejadian pembunuhan.


Saat belanja itu, terjadi salah paham hingga korban mencaci pelaku. Setelah itu, pelaku menyimpan dendam dan masuk ke rumah korban pukul 02.00 Wita.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat pintu belakang.

Setelah di dalam rumah, pelaku menggedor-gedor dan memaksa membuka pintu kamar korban.

Korban lalu terbangun dan membuka pintu kamarnya. Setelah pintu kamar terbuka sedikit pelaku langsung mendorong pintu kamar dan membuat korban marah.

Korban lantas keluar kamar dan berteriak minta tolong. Korban lantas ditampar dan terjadi keributan.

Hingga akhirnya didorong hingga terjatuh di lantai kamar dan kepala bagian belakang korban terbentur lantai.

Pelaku lantas mengikat tangan korban kebelakang dan mulut korban dengan menggunakan sebuah kain. Kemudian kabur meninggalkan korban menuju rumah bedeng.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat(3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/19/140650278/wanita-dengan-mulut-disumpal-kain-dibunuh-motif-pelaku-dendam-dicaci-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke