Selain itu, penilaian keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang awalnya disclaimer, harus berubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Melihat visi bupati sekarang, saya optimis, ada upaya mengembalikan,” tambah dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Jember KH M Balya Firjaun Barlaman menambahkan hasil rekomendasi terhadap LKPJ 2020 itu merupakan obyektivitas dari DPRD Jember.
“Saran, kritik dan rekomendasi semuanya akan kami perhatikan,” ucap dia.
Rekomendasi itu akan menjadi acuan untuk perbaikan tata kelola pemerintah dan tata kelola keuangan dari periode yang lalu ke yang sekarang.
Baca juga: Ini KKB Pelaku Pembakaran di Kampung Dambet Papua
“Kami berharap ada percepatan pembangunan sebagaimana diharapkan DPRD Jember,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan LKPJ pada era Bupati Jember Faida disampaikan oleh Bupati Hendy Siswanto.
Sebab, mantan Faida tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Padahal, penyampaian LKPJ itu merupakan wujud akuntabilitas Pemkab Jember sesuai dengan Pasal 69 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.