Salin Artikel

DPRD Jember Beri Rapor Merah Laporan Pertanggungjawaban Era Bupati Faida

JEMBER, KOMPAS.com - DPRD Jember memberikan penilaian rapor merah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2020.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna pada Sabtu (17/4/2021) malam.

LKPJ pada masa era bupati Faida itu baru disampaikan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. Sebab, bupati sebelumnya, yakni Faida tidak mengirimkan laporan pertanggungjawaban pada DPRD Jember.

“DPRD memberikan rekomandasi rapor merah,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, pada Kompas.com usai rapat paripurna.

Menurut dia, banyak alasan yang menyebabkan DPRD memberikan rapor merah.

Mulai dari pertumbuhan ekonomi, angka kematian ibu dan bayi, urusan perumahan rakyat dan pemukiman serta berabagai bidang lainnya.

“Misal kasus kematian ibu hanya berkurang satu kasus selama 2020,” kata politisi PKB ini.

Angka kematian Ibu per 100.000 kelahiran pada tahun 2019 sebanyak 174 kasus. Lalu mengalami penurunan pada tahun 2020 menjadi 173.

Selain itu, kata dia, pertumbuhan Kabupaten Jember pada 2 tahun terakhir mengalami tren menurun.

Pada tahun 2019 pertumbuhan PDRB Jember sebesar 5,31 persen. Sedangkan pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 2,98 persen.

“Ini warisan bupati sebelumnya, agar tidak terulang, bupati dituntut untuk bekerja keras,” ujar dia.

Dia menilai, bupati harus punya visi smart shortcut.

Kemudian memberikan kewenangan organisasi perangkat daerah untuk berkreasi dalam menjalankan programnya.


Selain itu, penilaian keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang awalnya disclaimer, harus berubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Melihat visi bupati sekarang, saya optimis, ada upaya mengembalikan,” tambah dia.

Sementara itu, Wakil Bupati Jember KH M Balya Firjaun Barlaman menambahkan hasil rekomendasi terhadap LKPJ 2020 itu merupakan obyektivitas dari DPRD Jember.

“Saran, kritik dan rekomendasi semuanya akan kami perhatikan,” ucap dia.

Rekomendasi itu akan menjadi acuan untuk perbaikan tata kelola pemerintah dan tata kelola keuangan dari periode yang lalu ke yang sekarang.

“Kami berharap ada percepatan pembangunan sebagaimana diharapkan DPRD Jember,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan LKPJ pada era Bupati Jember Faida disampaikan oleh Bupati Hendy Siswanto.

Sebab, mantan Faida tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Padahal, penyampaian LKPJ itu merupakan wujud akuntabilitas Pemkab Jember sesuai dengan Pasal 69 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/18/110123978/dprd-jember-beri-rapor-merah-laporan-pertanggungjawaban-era-bupati-faida

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke