KOMPAS.com - Mengaku untuk bayar utang, wanita muda berinisial REV (32) asal Lampung, nekat mencuri tiga sertifikat tanah dan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) milik mertua.
Lalu, menurut polisi, wanita asal Desa Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Lampung, Sumatera Selatan, menggadaikan harta milik mertuanya ke leasing. Menurut polisi, akibat tindakan REV, total kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.
Baca juga: Dianiaya Keluarga Pasien, Perawat di Palembang Trauma, Polisi: Rambut Korban Sempat Dijambak
“Pengakuan tersangka untuk membayar utang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora, Sabtu (17/4/2021).
Menurut Ramon, REV masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sudah diburu polisi selama dua tahun sejak korban bernama Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung, melapor ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018 lalu.
“Tersangka adalah pelaku pencurian di dalam keluarganya sendiri sejak dilaporkan pada Oktober 2018 lalu,” kata Ramon saat dihubungi.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi, REV awalnya diduga mencuri satu BPKB mobil Toyota Avanza milik korban pada Juli 2015.
Baca juga: Punya 38.000 Tanaman Porang, Purnama: Sudah Ditawar Rp 825 Juta, tetapi Saya Minta Rp 1,2 M
“BPKB ini lalu diagunkan ke leasing yang berada di Bandar Lampung,” kata Ramon.
Saat itu, pelaku ternyata juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban dengan alamat di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Merasa aman, REV mengamil lagi Pencurian sertifikat pada tahun 2017 lalu.
Dua sertifikat tanah milik korban dengan alamat Perumahan BKP Blok V No. 251 dan Blok J No. 79, Kemiling, Kota Bandar Lampung.
“Saat ini, sertifikat ini sudah berpindah tangan atas nama orang lain setelah digadaikan oleh tersangka,” kata Ramon.
Baca juga: Ibu Muda Ini Curi Aset Mertua Rp 1 Miliar demi Hidup Mewah, Buron 2 Tahun dan Ditangkap di Malioboro
Saat ditangkap, menurut Ramon, REV sedang bersama dua anaknya yang masih berusia 3 dan 6 tahun.
REV pun segera digelandang polisi ke Polres Tanggamus dan dijerat pasal 367 junto 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.