Salin Artikel

Mengaku untuk Bayar Utang, Wanita Muda Ini Curi Sertifikat Tanah dan BPKB Milik Mertua, Totalnya Rp 1 M

KOMPAS.com - Mengaku untuk bayar utang, wanita muda berinisial REV (32) asal Lampung, nekat mencuri tiga sertifikat tanah dan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) milik mertua.

Lalu, menurut polisi, wanita asal Desa Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Lampung, Sumatera Selatan, menggadaikan harta milik mertuanya ke leasing. Menurut polisi, akibat tindakan REV, total kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.

“Pengakuan tersangka untuk membayar utang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora, Sabtu (17/4/2021).

DPO 2 tahun

Menurut Ramon, REV masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sudah diburu polisi selama dua tahun sejak korban bernama Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung, melapor ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018 lalu.

“Tersangka adalah pelaku pencurian di dalam keluarganya sendiri sejak dilaporkan pada Oktober 2018 lalu,” kata Ramon saat dihubungi.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi, REV awalnya diduga mencuri satu BPKB mobil Toyota Avanza milik korban pada Juli 2015.



“BPKB ini lalu diagunkan ke leasing yang berada di Bandar Lampung,” kata Ramon.

Saat itu, pelaku ternyata juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban dengan alamat di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Merasa aman, REV mengamil lagi Pencurian sertifikat pada tahun 2017 lalu.

Dua sertifikat tanah milik korban dengan alamat Perumahan BKP Blok V No. 251 dan Blok J No. 79, Kemiling, Kota Bandar Lampung.

“Saat ini, sertifikat ini sudah berpindah tangan atas nama orang lain setelah digadaikan oleh tersangka,” kata Ramon.

Saat ditangkap, menurut Ramon, REV sedang bersama dua anaknya yang masih berusia 3 dan 6 tahun.

REV pun segera digelandang polisi ke Polres Tanggamus dan dijerat pasal 367 junto 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/18/043000178/mengaku-untuk-bayar-utang-wanita-muda-ini-curi-sertifikat-tanah-dan-bpkb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke