LAMPUNG, KOMPAS.com – Dua tahun buron setelah membawa kabur harta milik mertuanya senilai Rp 1 miliar, seorang ibu muda ditangkap di persembunyiannya di Malioboro, Yogyakarta.
Ibu muda berinisial REV (32) itu ditangkap aparat Polres Tanggamus di Apartemen Malioboro City, Jogjakarta pada Selasa (13/4/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora mengatakan, tersangka REV ini adalah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu.
“Tersangka adalah pelaku pencurian di dalam keluarganya sendiri sejak dilaporkan pada Oktober 2018 lalu,” kata Ramon saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021).
Dalam penangkapan itu, kata Ramon, pihaknya juga menemukan dua anak pelaku yang dibawa kabur, berusia 3 tahun dan 6 tahun.
Baca juga: Seorang Residivis Babak Belur Diamuk Warga Saat Tepergok Mencuri Ponsel
Menurut Ramon, kasus ini berawal dari laporan Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung pada Oktober 2018 lalu.
Korban saat itu melaporkan tersangka REV dengan sangkaan pencurian harta dan aset miliknya yang senilai Rp 1 miliar.
Dari pemeriksaan sementara, benda yang dicuri berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta tiga sertifikat tanah milik korban.
“Modusnya benda milik korban itu diagunkan ke leasing oleh tersangka,” kata Ramon.
Awalnya warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, itu mengambil satu BPKB mobil Toyota Avanza milik korban pada Juli 2015.
“BPKB ini lalu diagunkan ke leasing yang berada di Bandar Lampung,” kata Ramon.
Di saat bersamaan, pelaku juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban dengan alamat di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Pencurian dilakukan lagi oleh tersangka pada tahun 2017 lalu. Dua sertifikat tanah milik korban dengan alamat Perumahan BKP Blok V No. 251 dan Blok J No. 79, Kemiling, Kota Bandar Lampung.
“Saat ini, sertifikat ini sudah berpindah tangan atas nama orang lain setelah digadaikan oleh tersangka,” kata Ramon.
Ramon menambahkan, total kerugian yang dialami korban mencapi Rp 1 miliar.
“Pengakuan tersangka untuk membayar utang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," kata Ramon.
Ramon mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus dan dijerat pasal 367 junto 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.