Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Muda Ini Curi Aset Mertua Rp 1 Miliar demi Hidup Mewah, Buron 2 Tahun dan Ditangkap di Malioboro

Kompas.com - 17/04/2021, 14:41 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Dua tahun buron setelah membawa kabur harta milik mertuanya senilai Rp 1 miliar, seorang ibu muda ditangkap di persembunyiannya di Malioboro, Yogyakarta.

Ibu muda berinisial REV (32) itu ditangkap aparat Polres Tanggamus di Apartemen Malioboro City, Jogjakarta pada Selasa (13/4/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora mengatakan, tersangka REV ini adalah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu.

“Tersangka adalah pelaku pencurian di dalam keluarganya sendiri sejak dilaporkan pada Oktober 2018 lalu,” kata Ramon saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021).

Dalam penangkapan itu, kata Ramon, pihaknya juga menemukan dua anak pelaku yang dibawa kabur, berusia 3 tahun dan 6 tahun.

Baca juga: Seorang Residivis Babak Belur Diamuk Warga Saat Tepergok Mencuri Ponsel

Menurut Ramon, kasus ini berawal dari laporan Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung pada Oktober 2018 lalu.

Korban saat itu melaporkan tersangka REV dengan sangkaan pencurian harta dan aset miliknya yang senilai Rp 1 miliar.

Dari pemeriksaan sementara, benda yang dicuri berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta tiga sertifikat tanah milik korban.

“Modusnya benda milik korban itu diagunkan ke leasing oleh tersangka,” kata Ramon.

Demi gaya hidup

Awalnya warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, itu mengambil satu BPKB mobil Toyota Avanza milik korban pada Juli 2015.

“BPKB ini lalu diagunkan ke leasing yang berada di Bandar Lampung,” kata Ramon.

Di saat bersamaan, pelaku juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban dengan alamat di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Pencurian dilakukan lagi oleh tersangka pada tahun 2017 lalu. Dua sertifikat tanah milik korban dengan alamat Perumahan BKP Blok V No. 251 dan Blok J No. 79, Kemiling, Kota Bandar Lampung.

“Saat ini, sertifikat ini sudah berpindah tangan atas nama orang lain setelah digadaikan oleh tersangka,” kata Ramon.

Baca juga: Soal Tudingan Polisi Siksa 3 Bocah Agar Mengaku Mencuri, Kapolres Buton: Kami Siap Diadukan ke Propam

Ramon menambahkan, total kerugian yang dialami korban mencapi Rp 1 miliar.

“Pengakuan tersangka untuk membayar utang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," kata Ramon.

Ramon mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus dan dijerat pasal 367 junto 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com