KOMPAS.com - Soal tudingan oknum polisi diduga mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap tiga anak di bawah umur agar mengaku mencuri menjadi sorotan.
Ketiga bocah tersebut adalah AG (12), RN (14) dan AJ (16) dan seorang pemuda berinisial MS (22) warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Kapolres Buton AKBP Gunarko, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan, pihaknya akan bertanggung jawab jika tudingan itu benar dan terbukti secara hukum.
Baca juga: Uang Pensiun Suami Habis untuk Bayar Utang Bank, Istri Pensiunan Polisi Ini Terpaksa Jadi Pemulung
“Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan kami Polres siap menerima pengaduan melalui Propam,” ucap Gunarko.
“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Saharudin yang bekerja sebagai kepala sekolah bulan Desember 2020.
Dirinya melaporkan telah kehilangan uang Rp 100 juta dan dua buah ponsel ke Polsek Sampuabalo. Selain itu, dua buah laptop di rumahnya juga raib.
Setelah itu, RN mengatakan, dirinya mendapat kabar jika adikknya ditangkap karena kasus pencurian.
“Awalnya saya tidak tahu, saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” kata RN kepada sejumlah media, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Bukan Akibat Vaksin Covid-19, Pria di Pamekasan Muntah Darah Usai Disuntik, Ini Faktanya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.