Pemkot Blitar mengizinkan diselenggarakan pasar takjil pada bulan puasa tahun ini. Tahun lalu, di awal pandemi, Pemkot Blitar tidak memberikan izin diselenggarakan kegiatan pasar tahunan itu.
Pemberian izin pasar takjil itu merupakan salah satu poin dalam Surat Edaran Wali Kota Blitar yang mengatur kegiatan masyarakat selama bulan puasa 2021.
Wali Kota Santoso menyatakan, pemberian izin pasar takjil diberikan dengan alasan kegiatan tersebut dapat membantu kelancaran roda ekonomi masyarakat.
Namun, sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan protokol kesehatan diberlakukan, antara lain, ketersediaan tempat cuci tangan dan pengaturan jarak antar pedagang minimal dua meter.
Baca juga: Sudah 675.240 Warga Surabaya yang Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Rinciannya...
Selain itu, pedagang juga harus mendaftarkan diri ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan tujuan membatasi jumlah pedagang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Arianto mengatakan, menargetkan 60 pedagang saja yang mendapatkan izin berdagang di pasar takjil.
Namun, Arianto mengoreksi target itu lantaran tingginya jumlah pedagang yang mendaftar.
"Akhirnya, jumlah pedagang yang kita beri izin 85 orang. Ternyata pendaftarnya banyak sekali. Dengan jumlah itu, jarak masih tetap bisa dijaga," ujarnya.