SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Amerika Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap aksi kejahatan pemalsuan situs resmi pemerintah Amerika Serikat.
Pemalsuan situs tersebut dilakukan untuk menggelapkan dana bantuan Covid-19 bagi warga Amerika.
Tindakan itu dilakukan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial SF dan MZ. Keduanya bekerja atas perintah warga India berinisial S yang masih menjadi buronan.
"MZ ditangkap di sekitar Stasiun Pasar Turi Surabaya awal Maret 2021 lalu," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021).
Tersangka SF dan MZ membuat akun situs pemerintah Amerika Serikat palsu. Mereka mengirimkan link yang dikirim ke ribuan nomor ponsel warga Amerika yang dicari melalui fitur Grab Phone Number.
Baca juga: Sudah 675.240 Warga Surabaya yang Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Rinciannya...
Link URL yang disebar mengarahkan para penerima SMS blast untuk mengeklik link tersebut dan masuk ke situs palsu yang dibuat.
"Dari situ korban mengisi data pribadi untuk mendapatkan bantuan Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat sebesar USD 2.000," terangnya.
Sms blast disebar ke 20.000.000 nomor telepon warga negara Amerika Serikat. Dari situ, tersangka mengumpulkan sekitar 30.000 data dari warga 14 Negara Bagian di Amerika Serikat.
Dari S, tersangka SF dan MZ menerima imbalan berupa mata uang crypto bitcoin yang bisa dikonversikan ke mata uang Rupiah. Sejak beraksi, SF sudah meraup Rp 420 juta dan tersangka MZ Rp 60 juta.
Data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai USD 2.000 setiap satu data orang.