Puncaknya, kata Hasri, seorang adik korban berinisial AS datang ke rumahnya.
Adiknya AS, tertarik untuk didoakan oleh pelaku sehingga sembuh dari penyakit yang diderita.
Saat bertemu pelaku, adiknya AS kaget karena pelaku mengatakan, kalau adiknya menderita penyakit AIDS, sehingga disuruh menanggalkan busana dalam kamar.
Merasa aneh dengan pengobatan itu, adik dari AS pun menolak saat pelaku memintanya menanggalkan seluruh pakaian di badan.
Adik AS kemudian pulang dan menceritakan kepada kakaknya. Kakanya kemudian curhat ke rekannya yang lain termasuk para tetangga.
Baca juga: Dapat Rp 900 Juta dari Panen Porang, Petani Ini Beli Mobil dan Tanah
Ternyata tiga korban yang lain juga mengalami hal yang sama, sehingga menceritakan kepada suami mereka dan melapor ke Mapolres Kupang Kota.
Usai menerima laporan polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku di tempat kosnya.
Pelaku ternyata telah memiliki istri dan empat orang anak.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan kasusnya dalam proses penyidikan," kata Hasri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.