Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Dukun Sakti, Tukang Bangunan Cabuli 4 Ibu Rumah Tangga

Kompas.com - 15/04/2021, 11:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk SM alias S (42), karena mencabuli sejumlah ibu rumah tangga di wilayah itu.

Pria asal Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tersebut ditangkap di tempat indekosnya di belakang sebuah hotel, di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Kami tangkap pelaku karena mencabuli empat orang ibu rumah tangga," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, kepada Kompas.com, Kamis (15/4/2021) pagi.

Empat ibu rumah tangga yang menjadi korban lanjut Hasri, berinisial YFS (23), RF (22), AS (40) dan MB (36).

Baca juga: Tanaman Porang Bikin Petani Madiun Untung Ratusan Juta, Beli Mobil dan Tanah (Bagian 1)

Hasri menuturkan, kejadian itu bermula ketika SM yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu, mengaku sebagai dukun yang mampu mengobati sejumlah penyakit.

Para korban yang tinggal bertetangga dengan pelaku, kemudian meminta bantuan pelaku.

"Kepada para korban, pelaku ini mengaku sebagai dukun atau tim doa dan bisa mendoakan orang yang sakit atau memiliki masalah kesehatan dan masalah lainnya," ungkap Hasri.

Karena SM mengaku sebagai tim doa, para korban percaya lalu meminta bantuannya untuk mendoakan, serta menyembuhkan mereka.

Hasri menyebut, para korban datang dengan masalahnya masing-masing.

Ada yang berharap segera mendapatkan anak, mendoakan rumah tangga yang bermasalah dan minta kesembuhan dari sakit.

Saat bertemu para korban, pelaku menggunakan kitab suci dan pisau.

"Pelaku ini juga mengambil tanah dan air, kemudian dimasukkan ke mulut lalu menyemburkan ke tubuh para korban," kata Hasri.

Para korban terlebih dahulu disuruh masuk ke kamar indekosnya dan membuka seluruh pakaian.

Usai menyemburkan air bercampur tanah, pelaku mulai melancarkan aksi cabulnya ke para korban.

Meski dicabuli, lanjut Hasri, para korban tidak berani menceritakan pengobatan yang mereka alami itu kepada suami mereka.

Para korban mengaku, mereka tidak sadar sehingga dimanfaatkan pelaku untuk berbuat sesuka hati.

Puncaknya, kata Hasri, seorang adik korban berinisial AS datang ke rumahnya.

Adiknya AS, tertarik untuk didoakan oleh pelaku sehingga sembuh dari penyakit yang diderita.

Saat bertemu pelaku, adiknya AS kaget karena pelaku mengatakan, kalau adiknya menderita penyakit AIDS, sehingga disuruh menanggalkan busana dalam kamar.

Merasa aneh dengan pengobatan itu, adik dari AS pun menolak saat pelaku memintanya menanggalkan seluruh pakaian di badan.

Adik AS kemudian pulang dan menceritakan kepada kakaknya. Kakanya kemudian curhat ke rekannya yang lain termasuk para tetangga.

Baca juga: Dapat Rp 900 Juta dari Panen Porang, Petani Ini Beli Mobil dan Tanah

Ternyata tiga korban yang lain juga mengalami hal yang sama, sehingga menceritakan kepada suami mereka dan melapor ke Mapolres Kupang Kota.

Usai menerima laporan polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku di tempat kosnya.

Pelaku ternyata telah memiliki istri dan empat orang anak.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan kasusnya dalam proses penyidikan," kata Hasri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com