Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Titik Pos Penyekatan Pemudik di Lampung

Kompas.com - 14/04/2021, 15:17 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung membuat 8 titik penyekatan pemudik di sejumlah pintu masuk menuju dan keluar dari Lampung.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Donny Damanik mengatakan, 8 titik ini dibuat dengan koordinasi bersama polres dan Dinas Perhubungan setempat.

"Total personel ada 792 orang yang terdiri dari 141 personel dari Polda Lampung dan 651 personel dari jajaran polres," kata Donny di Bandar Lampung, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Nekat Mudik ke Lampung 12 April-31 Mei, Polisi Akan Sita Kendaraan dan Pulangkan Pemudik

Pos penyekatan itu yakni, Pos Simpang Perikanan di Kilometer 235 Way Tuba, Kabupaten Way Kanan yang berbatasan dengan Sumatera Selatan dari arah Baturaja (Jalan Lintas Tengah).

Kemudian Pos Lemong di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Bandar Agung dan Pos Sukau di Lampung Barat.

Selanjutnya, Pos Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Kabupaten Mesuji yang berbatasan dengan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

"Dua pelabuhan yakni di Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Bakauheni juga ada pos penyekatan," kata Donny.

Baca juga: Bahar bin Smith Berdebat dengan Saksi yang Melihat Sopir Dianiaya

Pos penyekatan juga didirikan di Jalan Tol Sumatera, yakni di Kilometer 4 Gerbang Tol Desa Bakauheni dan Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni.

"Ada kemungkinan titik penyekatan ini akan ditambah," kata Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com