BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan lima saksi pada sidang lanjutan terhadap terdakwa Bahar Bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/4/2021).
Kehadiran para saksi ini untuk mengonfirmasi aksi penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith kepada seorang korban, yakni sopir taksi online berinisial A.
Jaksa Suharja mengatakan, lima saksi itu merupakan para tetangga atau sejumlah orang yang berdomisili di sekitar lokasi peristiwa penganiayaan di Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Baca juga: Terungkap Penyebab Harga Tiket Masuk Pantai Anyer Mahal
Menurut Suharja, sejumlah saksi itu menyebut melihat sejumlah serangan dari Bahar bin Smith kepada korban.
"Kejadian 4 September 2018 itu, dan mereka para saksi membenarkan itu semua kronologis saat kejadian," kata Suharja seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Sempat terjadi perdebatan antara saksi yang sedang menyampaikan kesaksiannya di hadapan hakim dengan Bahar.
Saat itu, Bahar merasa dia tidak pernah melakukan apa yang dikatakan oleh saksi.
Sejumlah saksi menyebut bahwa Bahar diduga menginjak dan mencekik korban.
Baca juga: Ada Kampung Narkoba di Palembang, Begini Respons Wakil Wali Kota
Mendengar kesaksian itu, Bahar langsung membantah dengan bersuara, meski mengikuti sidang secara online.
Selain itu, terjadi juga perdebatan terkait dengan posisi korban saat berada di lokasi kejadian.
Majelis hakim akhirnya sampai membahas secara rinci kejadian per kejadian dengan meminta para saksi mengingat betul apa yang dilihat pada saat kejadian.
"Karena menurut Habib Bahar, korban ada di jok, tapi saksi bilang korban telungkup," kata Suharja.