Polisi telah menangkap DI di Indralaya dan mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT diduga milik pelaku.
Barang bukti pisau yang digunakan pelaku hingga saat ini masih dicari aparat kepolisian.
Atas perbuatanya itu, DI terancam pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca juga: Beri Uang Tebusan ke KKB, Bupati Puncak: Negara Tidak Pernah Kalah, demi Kemanusiaan
Atas perbuatanya tersangka DI terancam pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Penulis: Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.