BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengimbau kepada pemilik usaha hiburan malam untuk tidak menjalankan usahanya selama Ramadhan 1442 Hijriah.
"Iya, tempat hiburan itu tutup selama ramadhan penuh," ucap Bupati Blora Arief Rohman saat ditemui di kantornya, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Bioskop di Surabaya Diizinkan Beroperasi, Karaoke dan Tempat Hiburan Lainnya Tunggu Asesmen
Arief memerintahkan Satpol PP untuk memastikan kegiatan operasional tempat hiburan tutup.
Selain menutup tempat hiburan, Arief berencana membatasi jam operasional mal, kafe, restoran selama bulan Ramadhan.
"Terkait dengan jam buka mall, restoran, kita minta untuk menghargai saudara-saudara yang menjalankan ibadah puasa. Kalaupun buka, mungkin nanti ditutup satir (tirai) atau apa, mungkin itu imbauan kita biar saling menghargai," imbuhnya.
Perlu diketahui, jumlah tempat karaoke di Kabupaten Blora berjumlah 96 lokasi.
Baca juga: Polisi di Tegal Dilarang ke Tempat Hiburan Malam, Warga yang Melihat Diminta Melapor
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari bupati terkait larangan tempat hiburan beroperasi selama bulan ramadhan.
"Sampai sekarang, kami belum menerima Surat Edaran untuk bulan ramadhan," kata Djoko Sulistiyono.
Sehingga apabila surat edaran tersebut sudah diterimanya, pihaknya dapat langsung melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan ramadhan.
Namun, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017, memang usaha karaoke dilarang beroperasi pada bulan ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.