Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Blora Dilarang Beroperasi

Kompas.com - 13/04/2021, 13:38 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengimbau kepada pemilik usaha hiburan malam untuk tidak menjalankan usahanya selama Ramadhan 1442 Hijriah.

"Iya, tempat hiburan itu tutup selama ramadhan penuh," ucap Bupati Blora Arief Rohman saat ditemui di kantornya, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Bioskop di Surabaya Diizinkan Beroperasi, Karaoke dan Tempat Hiburan Lainnya Tunggu Asesmen

Arief memerintahkan Satpol PP untuk memastikan kegiatan operasional tempat hiburan tutup.

Selain menutup tempat hiburan, Arief berencana membatasi jam operasional mal, kafe, restoran selama bulan Ramadhan.

"Terkait dengan jam buka mall, restoran, kita minta untuk menghargai saudara-saudara yang menjalankan ibadah puasa. Kalaupun buka, mungkin nanti ditutup satir (tirai) atau apa, mungkin itu imbauan kita biar saling menghargai," imbuhnya.

Perlu diketahui, jumlah tempat karaoke di Kabupaten Blora berjumlah 96 lokasi.

Baca juga: Polisi di Tegal Dilarang ke Tempat Hiburan Malam, Warga yang Melihat Diminta Melapor

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari bupati terkait larangan tempat hiburan beroperasi selama bulan ramadhan.

"Sampai sekarang, kami belum menerima Surat Edaran untuk bulan ramadhan," kata Djoko Sulistiyono.

Sehingga apabila surat edaran tersebut sudah diterimanya, pihaknya dapat langsung melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan ramadhan.

Namun, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017, memang usaha karaoke dilarang beroperasi pada bulan ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com