Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Remaja 17 Tahun Bunuh Pemalak di Ogan Ilir, Buang Pisau ke Sungai dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 13/04/2021, 13:58 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial DI (17) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, nekat menusuk pemuda yang memalaknya hingga tewas, Selasa (13/4/2021).

Korban diketahui bernama Azhari (24), warga Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, tewas dengan luka tusuk di bagian dada di jalan depan SMPN 1 Tanjung Raya.

Menurut polisi, pelaku sebelumnya membuntuti korban. Lalu saat di lokasi kejadian, pelaku memepet motor korban dan menusuk di bagian dada.  

Setelah korban tersungkur, DI kabur ke arah Indralaya dan sempat membuang pisau yang digunakannya di aliran Sungai Kelekar.

Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Pengelola Pantai Anyer Soal Tiket Masuk Rp 100.000

"Ketika diinterogasi pelaku mengaku sebagai pelaku penusukan terhadap korban Azhari hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara, Selasa (13/4/2021).

 

Dipicu aksi pemalakan

Robby mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban memalak pelaku di sebuah warung di Pasar Tanjung Raja.

"Berawal saat pelaku yang sedang makan model (penganan khas Palembang) di sebuah warung di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir, tiba-tiba dipalak atau dimintai uang untuk membeli rokok oleh korban Azhari," kata Robby dalam rilis pers, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Tak Terima Dipalak, Remaja Ini Pepet Motor Pemalak lalu Tusuk Dadanya hingga Tewas

Saat itu DI hanya diam dan tak menuruti permintaan korban. Selanjutnya korban keluar dari warung dan hendak membeli pulsa.

Sesaat kemudian, kata Robby, pelaku menyusul korban dan terjadi aksi penusukan tersebut.

 

Ditangkap di Indralaya

Polisi telah menangkap DI di Indralaya dan mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT diduga milik pelaku. 

Barang bukti pisau yang digunakan pelaku hingga saat ini masih dicari aparat kepolisian.

Atas perbuatanya itu, DI terancam pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca juga: Beri Uang Tebusan ke KKB, Bupati Puncak: Negara Tidak Pernah Kalah, demi Kemanusiaan
Atas perbuatanya tersangka DI terancam pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Penulis: Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com