Pengurus masjid harus menyemprotkan cairan disinfektan secara berkala dan menyediakan tempat mencuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala.
Keputusan bersama ini sudah diperkuat oleh Surat Edaran Wali Kota Jambi tentang Panduan Ibadah dan Kegiatan Usaha di Bulan Ramadhan.
"Dalam Surat Edaran ini, tetap bukber dibolehkan, asal 50 persen dari kapasitas ruangan," kata Erwandi.
Selain itu, Pemkot Jambi meminta pelaku usaha hiburan malam untuk tutup mulai H-3 Ramadhan dan boleh dibuka kembali pada H+3 Idul Fitri.
Sementara itu, untuk restoran, rumah makan dan warung kopi diizinkan buka saat siang hari, tetapi harus ditutup menggunakan tirai.
Untuk pasar bedug atau pasar murah yang memang selalu ada di bulan Ramadhan, belum boleh buka atau ditiadakan, karena bisa menimbulkan kerumunan atau massa.
Terakhir, masyarakat Kota Jambi dilarang makan, minum dan merokok di area terbuka atau tempat publik selama Ramadhan pada siang hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.