Salin Artikel

Daftar Aturan Saat Ramadhan di Kota Jambi, soal Bukber hingga Tirai Warung Makan

"Aturan ini memang ada yang longgar, namun banyak yang tetap ketat. Kita akan monitor agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan orang banyak," kata Juru Bicara Pemkot Jambi Erwandi melalui sambungan telepon, Senin (12/4/2021).

Ia mengatakan, aturan terkait pelaksanaan ibadah dan kegiatan usaha di bulan Ramadhan memang mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat.

Aturan ini dibuat sesuai dengan keputusan bersama Pemkot Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi.

Untuk aturan beribadah, menurut Erwandi, setiap orang dianjurkan untuk sahur dan berbuka di rumah.

Namun, kegiatan buka bersama (bukber) dibolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan jumlah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Shalat tarawih, witir, tadarus, iktikaf, nuzul Quran harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Kalau untuk kultum Ramadhan di masjid atau mushala, paling lama hanya 15 menit," kata Erwandi lagi.

Pelaksanaan pesantren kilat, safari Ramadhan dan majelis taklim dapat dilakukan dengan protokol kesehatan.

Begitu juga dengan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah harus mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan atau massa.

Untuk kegiatan lainnya seperti aktivitas membangunkan orang untuk sahur dan takbiran, hanya boleh dilakukan dari masjid dan tidak diperkenankan berkeliling dari rumah ke rumah.

"Kalau shalat Id, itu dibolehkan baik di masjid maupun di lapangan terbuka. Ya tentu dengan protokol kesehatan," kata Erwandi.



Pengurus masjid harus menyemprotkan cairan disinfektan secara berkala dan menyediakan tempat mencuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala.

Keputusan bersama ini sudah diperkuat oleh Surat Edaran Wali Kota Jambi tentang Panduan Ibadah dan Kegiatan Usaha di Bulan Ramadhan.

"Dalam Surat Edaran ini, tetap bukber dibolehkan, asal 50 persen dari kapasitas ruangan," kata Erwandi.

Selain itu, Pemkot Jambi meminta pelaku usaha hiburan malam untuk tutup mulai H-3 Ramadhan dan boleh dibuka kembali pada H+3 Idul Fitri.

Sementara itu, untuk restoran, rumah makan dan warung kopi diizinkan buka saat siang hari, tetapi harus ditutup menggunakan tirai.

Untuk pasar bedug atau pasar murah yang memang selalu ada di bulan Ramadhan, belum boleh buka atau ditiadakan, karena bisa menimbulkan kerumunan atau massa.

Terakhir, masyarakat Kota Jambi dilarang makan, minum dan merokok di area terbuka atau tempat publik selama Ramadhan pada siang hari.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/12/171057178/daftar-aturan-saat-ramadhan-di-kota-jambi-soal-bukber-hingga-tirai-warung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke