Aris mengatakan, setelah adanya Perda dan instruksi dari Menteri Dalam Negeri soal penerapan PPKM mikro di Sumsel, maka petugas Satpol PP langsung turun ke lapangan untuk penegakan protokol kesehatan.
"Kami lebih mengedepankan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk prokes. Sanksi yang diberikan bisa sosial seperti push up dan membersihkan tempat fasilitas umum," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumsel menerapkan PPKM mikro untuk 7 wilayah kabupaten/kota yang masuk dalam zona oranye.
Adapun 7 daerah tersebut yakni, Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU) dan Musi Rawas.
Penerapan PPKM mikro tersebut berdasarkan tindak lanjut dari Instruksi Kemendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.