Salin Artikel

Menolak Vaksin hingga Bawa Paksa Jenazah Covid-19 di Sumsel Terancam Denda Maksimal Rp 5 Juta

Dalam BAB XII Pasal 64 tentang sanksi pidana, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes, pemeriksaan, pengebotan dan atau vaksinasi dalam rangka mendeteksi adanya wabah penyakit menular yang diselenggarakan oleh Pemprov diancam denda paling banyak Rp1 juta.

Kemudian, pada Pasal 65, setiap orang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus terdampak atau terpapar wabah penyakit menular yang semestinya harus diselenggarakan oleh petugas khusus, diancam denda Rp 2,5 juta dan paling banyak Rp 5 juta.

Selain itu, pada Pasal 66 tertulis, setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau kesehatan tanpa izin, diancam pidana denda Rp 2,5 juta.

Kemudian, pada Pasal 67, kegiatan usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan diancam penjara selama 3 hari dan denda paling banyak Rp 1 juta.

Sementara untuk penanggung jawab usaha dikenakan denda Rp 25 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan Aris Saputra mengatakan, sebelum sanksi pidana itu diberikan, para pelanggar protokol kesehatan terlebih dahulu diberikan teguran dan peringatan.

Namun, jika masih tidak menuruti Perda yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel, maka pelanggar akan dikenakan sanksi pidana.

"Aturannya jelas, kami mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan Gubernur Sumsel untuk penegakan disiplin protokol kesahatan," kata Aris melalui pesan singkat, Jumat (9/4/2021).


Aris mengatakan, setelah adanya Perda dan instruksi dari Menteri Dalam Negeri soal penerapan PPKM mikro di Sumsel, maka petugas Satpol PP langsung turun ke lapangan untuk penegakan protokol kesehatan.

"Kami lebih mengedepankan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk prokes. Sanksi yang diberikan bisa sosial seperti push up dan membersihkan tempat fasilitas umum," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumsel menerapkan PPKM mikro untuk 7 wilayah kabupaten/kota yang masuk dalam zona oranye.

Adapun 7 daerah tersebut yakni, Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU) dan Musi Rawas.

Penerapan PPKM mikro tersebut berdasarkan tindak lanjut dari Instruksi Kemendagri Nomor 7 Tahun 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/09/153044378/menolak-vaksin-hingga-bawa-paksa-jenazah-covid-19-di-sumsel-terancam-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke