Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan dan Aktif Berkesenian, Orangtua: Kami Terkejut

Kompas.com - 07/04/2021, 06:52 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Dua kasus pembunuhan dengan perempuan muda sebagai korbannya di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengejutkan keluarga dan warga.

Pasalnya, pelaku bernama NAF (22), warga Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, dikenal sebagai anak yang sopan dan aktif di masyarakat. Tiba-tiba saja, mereka dikejutkan dengan dugaan NAF pembunuh kejam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil mengungkap kasus pembunuhan dua perempuan muda yang terjadi di tempat dan waktu berbeda. Masing-masing korban ditemukan di bangunan kosong tak terurus.

“Kami sangat terkejut, tidak menyangka sama sekali. (Padahal) dia anak yang normal seperti pemuda yang lain,” kata Feriyanto (43), ayah dari NAF, di rumahnya, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Pembunuh Berantai di Kulon Progo Berikan Campuran Minuman Soda dengan Obat Sebelum Bunuh Korban

NAF pemuda bertubuh langsing dengan tiga anak yang masih balita. Istrinya bersama anak-anaknya berada di Kendal, Jawa Tengah.

Pemuda yang suka olahraga futsal ini terakhir bekerja di salah satu koperasi di Wates. Di sela pekerjaan, ia menjadi supir mobil sewaan. Ia telah menyupir ke banyak kota sejak lama.

Pada masa lalu, kata Feriyanto, anaknya pernah terlibat dua kali pencurian. Ia mencuri burung saat masih SMP. Kasusnya tak sampai meja hijau karena dianggap kenakalan remaja.

Pada tahun 2018, NAF terlibat pencurian HP pada salah satu konter. Menurut ayahnya ini, NAF menjalani hukuman separuh dari hukuman 1,5 tahun, selebihnya remisi. Ia mendapat pengurangan masa hukum karena rajin ibadah dalam penjara.

NAF menikah siri pada 2019.

“Diresmikan 2020. Lahir satu anak setiap tahun. Anak pertama sudah tak ada,” kata Feriyanto.

Feriyanto mengungkapkan, mereka tak banyak tahu lagi kehidupan NAF sejak pindah ke Kendal bersama istrinya.

Namun, ia dan istrinya menemukan gelagat aneh satu bulan belakangan ini.

“Dia memblokir nomor HP saya dan ibunya. Dia tidak pernah pula ke rumah ini selama satu bulan belakangan. Cuma karena dia sudah berumah tangga, maka kami anggap itu biasa,” kata Feriyanto.

Lama tidak bertemu, kedua malah menerima kabar NAF dicari polisi. Polisi menggeledah rumah mereka di Bujidan. Istri dan kedua adik NAF yang masih kecil berada di rumah.

Kedatangan polisi membuat trauma kedua anaknya yang masih kecil.

“Saya maklum polisi mencari tersangka. Tapi anak-anak jadi sampai sekarang. Mereka jadi selalu minta ditemani. Ya, karena mencarinya seperti itu,” katanya.

Dukuh (kepala dusun) Bujidan, Triyana juga mengaku terkejut atas perbuatan warganya. Menurutnya, NAF berasal dari keluarga dengan ekonomi mampu. NAF juga dirasa sebagai pemuda yang suka bergaul dan sopan. Ia bahkan aktif di kesenian jathilan.

Karenanya, ia terkejut ketika mendapat kabar perbuatan NAF yang dinilainya kejam.

“Saya terkejut sekali dan prihatin. Kok bisa sangat kejam. Padahal, selama ini bocah itu bergaulnya sangat sopan dengan warga,” kata Triyana.

NAF terduga pembunuhan dua perempuan muda di Kulon Progo, yakni Desi Sri Diantari (22) warga Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates dan Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Sendangsari, Pengasih. Keduanya ditemukan di bangunan tak terurus di lokasi dan waktu berbeda.

Barang bawaan milik korban ikut hilang, seperti motor, perhiasan, hingga handphone.

Satu motor milik Takdir sudah ditemukan. Satu lagi masih dalam pencarian.

“Diduga adanya faktor ekonomi dengan dilihat dari keinginan tersangka (NAF) memiliki barang korban,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry via pesan.

Baca juga: Pembunuh Berantai di Kulon Progo Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Jeffry mengungkapkan, kedua korban dibunuh dengan cara yang hampir sama, yakni diberi minuman bersoda campur 3,5 obat sakit kepala. Minuman menimbulkan efek kejang-kejang dan tak berdaya.

Saat itu, pelaku membenturkan kepala bagian belakang korban pada lantai mengakibatkan luka dalam di otak belakang dan berakhir kematian.

Polres Kulon Progo kini masih mengembangkan kasus ke motif lain dan upaya mengungkap kasus lain yang berhubungan dengan tersangka setelah ditemukannya alat bukti lainnya.

Polisi menjerat NAF dengan pasal 338 dan 365 dengan ancaman 15 tahun. Polisi masih mempertimbangkan menjerat NAF dengan pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com