KOMPAS.com - Sejak 2020 lalu N (28) alias Nana menjalani program deradikalisasi.
Nana adalah narapidana kasus terorisme yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Pada 15 Agustus 2018 lalu, dia ditangkap oleh personel kepolisian di Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ia diciduk bersama suaminya, G. Keduanya diduga terlibat dalam kasus bom panci.
Kala itu, Nana menyatakan berbaiat kepada kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Baca juga: Saya Menyesal dan Tidak Akan Bergabung dengan Kelompok Teror Mana Pun di Dunia Ini
Staf Sub Seksi Bimbingan Lapas Perempuan Bandar Lampung Lenny menuturkan, sejak ditempatkan di Lapas, N selalu dibina agar paham radikalnya terkikis.
"Di sini dikuatkan kembali dan direedukasi terkait paham keagamaan," ucapnya.
Lenny mengatakan, dari hasil bimbingan, N diketahui terpapar radikalisme dari suaminya.
"Paham selama ini dia dapat dari suaminya, dasar pengetahuan agama dia sebelumnya minim, jadi dapat paham dari suaminya sehingga cepat masuk (terdoktrin)," sebutnya.
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Tulis Surat Wasiat untuk Ibunya, Ini Isinya