Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sleman Boleh Shalat Tarawih di Masjid, asal...

Kompas.com - 06/04/2021, 19:53 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Sleman diperbolehkan menggelar ibadah shalat tarawih di masjid dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Jadi sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3/2021, pada dasarnya secara umum memang diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau mushola," ujar Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sleman Tulus Dumadi dalam jumpa pers, Selasa (6/4/2021).

Meski diperbolehkan menggelar ibadah shalat tarawih di masjid, namun tetap memperhatikan kategori zona yang diterbitkan.

Baca juga: Dewan Masjid DIY Sarankan Shalat Tarawih Berjemaah Digelar Dua Shift

Hal tersebut untuk melihat kondisi dan situasi Covid-19 di wilayah tersebut.

"Masyarakat dihimbau agar lebih arif untuk melaksanakan ibadah tersebut melihat situasi dan kondisinya. Diharapkan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan, agar jangan sampai muncul klaster baru," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menuturkan pada intinya menyesuaikan dengan instruksi Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2021.

"Secara umum boleh, tapi diinstruksi Bupati Nomor 8 kalau di RT tersebut masuk zona oranye atau merah tempat ibadah tidak boleh dibuka," ujarnya.

Baca juga: Sultan HB X Persilakan Warga Shalat Tarawih di Masjid Selama Ramadhan

Menurutnya, di instruksi Bupati Sleman nomor 8 Tahun 2021 untuk kategori zona oranye dan merah diperketat.

"Tiga sampai lima (kasus positif) oranye, lebih dari lima kasus positif merah. Berarti kalau di satu RT ada lebih dari dua rumah yang dihuni oleh kasus positif berarti masuk oranye, berarti (tempat ibadah) tidak boleh dibuka," tegasnya.

Di instruksi Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2021, yang masuk kategori oranye jika terdapat enam sampai 10 kasus positif.

Sedangkan jika ada lebih dari 10 kasus positif maka masuk zona merah.

"Itu merah memang tidak ada, tapi nanti menerapkan instruksi bupati yang baru perkiraan kami akan ada yang merah atau oranye," bebernya.

Dijelaskannya, penerbitan zonasi tingkat RT di wilayah Kabupaten Sleman sudah diterbitkan setidaknya sebelum awal puasa.

"Puasa hari pertama tanggal 13, nanti kita akan terbit pada tanggal 12 April zonasi tingkat RT. Nanti kita menyesuaikan dengan zonasi itu, apakah tempat ibadah di RT tersebut bisa dibuka atau tidak, kemudian tujuh hari kemudian harus ada pembaharuan zonasi," urainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com