Salin Artikel

Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan dan Aktif Berkesenian, Orangtua: Kami Terkejut

KULON PROGO, KOMPAS.com – Dua kasus pembunuhan dengan perempuan muda sebagai korbannya di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengejutkan keluarga dan warga.

Pasalnya, pelaku bernama NAF (22), warga Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, dikenal sebagai anak yang sopan dan aktif di masyarakat. Tiba-tiba saja, mereka dikejutkan dengan dugaan NAF pembunuh kejam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil mengungkap kasus pembunuhan dua perempuan muda yang terjadi di tempat dan waktu berbeda. Masing-masing korban ditemukan di bangunan kosong tak terurus.

“Kami sangat terkejut, tidak menyangka sama sekali. (Padahal) dia anak yang normal seperti pemuda yang lain,” kata Feriyanto (43), ayah dari NAF, di rumahnya, Selasa (6/4/2021).

NAF pemuda bertubuh langsing dengan tiga anak yang masih balita. Istrinya bersama anak-anaknya berada di Kendal, Jawa Tengah.

Pemuda yang suka olahraga futsal ini terakhir bekerja di salah satu koperasi di Wates. Di sela pekerjaan, ia menjadi supir mobil sewaan. Ia telah menyupir ke banyak kota sejak lama.

Pada masa lalu, kata Feriyanto, anaknya pernah terlibat dua kali pencurian. Ia mencuri burung saat masih SMP. Kasusnya tak sampai meja hijau karena dianggap kenakalan remaja.

Pada tahun 2018, NAF terlibat pencurian HP pada salah satu konter. Menurut ayahnya ini, NAF menjalani hukuman separuh dari hukuman 1,5 tahun, selebihnya remisi. Ia mendapat pengurangan masa hukum karena rajin ibadah dalam penjara.

NAF menikah siri pada 2019.

“Diresmikan 2020. Lahir satu anak setiap tahun. Anak pertama sudah tak ada,” kata Feriyanto.

Feriyanto mengungkapkan, mereka tak banyak tahu lagi kehidupan NAF sejak pindah ke Kendal bersama istrinya.

Namun, ia dan istrinya menemukan gelagat aneh satu bulan belakangan ini.

“Dia memblokir nomor HP saya dan ibunya. Dia tidak pernah pula ke rumah ini selama satu bulan belakangan. Cuma karena dia sudah berumah tangga, maka kami anggap itu biasa,” kata Feriyanto.

Lama tidak bertemu, kedua malah menerima kabar NAF dicari polisi. Polisi menggeledah rumah mereka di Bujidan. Istri dan kedua adik NAF yang masih kecil berada di rumah.

Kedatangan polisi membuat trauma kedua anaknya yang masih kecil.

“Saya maklum polisi mencari tersangka. Tapi anak-anak jadi sampai sekarang. Mereka jadi selalu minta ditemani. Ya, karena mencarinya seperti itu,” katanya.

Dukuh (kepala dusun) Bujidan, Triyana juga mengaku terkejut atas perbuatan warganya. Menurutnya, NAF berasal dari keluarga dengan ekonomi mampu. NAF juga dirasa sebagai pemuda yang suka bergaul dan sopan. Ia bahkan aktif di kesenian jathilan.

Karenanya, ia terkejut ketika mendapat kabar perbuatan NAF yang dinilainya kejam.

“Saya terkejut sekali dan prihatin. Kok bisa sangat kejam. Padahal, selama ini bocah itu bergaulnya sangat sopan dengan warga,” kata Triyana.

NAF terduga pembunuhan dua perempuan muda di Kulon Progo, yakni Desi Sri Diantari (22) warga Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates dan Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Sendangsari, Pengasih. Keduanya ditemukan di bangunan tak terurus di lokasi dan waktu berbeda.

Barang bawaan milik korban ikut hilang, seperti motor, perhiasan, hingga handphone.

Satu motor milik Takdir sudah ditemukan. Satu lagi masih dalam pencarian.

“Diduga adanya faktor ekonomi dengan dilihat dari keinginan tersangka (NAF) memiliki barang korban,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry via pesan.

Jeffry mengungkapkan, kedua korban dibunuh dengan cara yang hampir sama, yakni diberi minuman bersoda campur 3,5 obat sakit kepala. Minuman menimbulkan efek kejang-kejang dan tak berdaya.

Saat itu, pelaku membenturkan kepala bagian belakang korban pada lantai mengakibatkan luka dalam di otak belakang dan berakhir kematian.

Polres Kulon Progo kini masih mengembangkan kasus ke motif lain dan upaya mengungkap kasus lain yang berhubungan dengan tersangka setelah ditemukannya alat bukti lainnya.

Polisi menjerat NAF dengan pasal 338 dan 365 dengan ancaman 15 tahun. Polisi masih mempertimbangkan menjerat NAF dengan pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/065247778/pembunuh-berantai-kulon-progo-dikenal-sopan-dan-aktif-berkesenian-orangtua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke