BLITAR, KOMPAS.com - Wali Kota Blitar Santoso bersama 13 orang lainnya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam acara tasyakuran pelantikan wali kota yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Humas PN Blitar Rintis Candra mengatakan, PN Blitar menerima pengajuan sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan 14 orang pelanggar.
Baca juga: Wali Kota Blitar Bantah Pemberhentian Ratusan Satpol PP Terkait Dukungan Politik pada Pilwali 2020
Dari 14 orang pelanggar itu di dalamnya termasuk Santoso. Kasus itu disidangkan pada 26 Maret 2021.
Baca juga: 4 Jam Setelah Didemo Mahasiswa karena Langgar Prokes, Wali Kota Blitar Akhirnya Minta Maaf
"Jumlah pelanggar yang diajukan sidang ada 14 orang dan di dalamnya termasuk Drs Santoso MPd," kata Rintis dikutip dari Surya, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Wali Kota Blitar Minta Maaf Kasus Bernyanyi Tak Pakai Masker
Dalam sidang itu, hakim PN Blitar menyatakan Santoso bersama 13 orang lain bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 27C huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.
Hakim PN Blitar menjatuhkan sanksi denda kepada Santoso sebesar Rp 5 juta. Sedangkan 13 orang lainnya dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100.000.
"Para pelanggar sudah membayar denda. Uang denda akan kembali masuk ke kas daerah," ujarnya.
Saat dikonfirmasi masalah itu, Santoso tidak menjelaskan panjang lebar.
Dia meminta publik tidak mengungkit lagi kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) akhir Februari lalu yang dilakukannya.
Santoso mengatakan kalau masalah itu sudah selesai.
"Itu sudah beres, jangan diungkit lagi tentang itu ya. Sudah beres, semua sudah terselesaikan. Sudah tidak ada masalah. Silakan di-confirm ke sana," ujar Santoso di Kantor DPRD Kota Blitar sembari beranjak menuju mobilnya.
Sebelunya diberitakan, kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjerat Wali Kota Blitar Santoso berawal dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan Santoso bernyanyi dan berjoget dangdut bersama belasan orang di sebuah panggung tanpa menggunakan masker, Februari lalu.
Santoso, pada video tersebut juga terlihat membagikan lembaran uang pecahan Rp 50.000 ribu dan Rp 100.000 kepada beberapa penyanyi.
Dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/3/2021), Santoso membenarkan dirinya ada di video tersebut, tapi menolak dikatakan tidak mengindahkan prokes.