Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bernyanyi dan Berjoget Tanpa Masker, Wali Kota Blitar Santoso Didenda Rp 5 Juta

Kompas.com - 06/04/2021, 15:25 WIB
Asip Agus Hasani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Wali Kota Blitar Santoso bersama 13 orang lainnya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam acara tasyakuran pelantikan wali kota yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Humas PN Blitar Rintis Candra mengatakan, PN Blitar menerima pengajuan sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan 14 orang pelanggar.

Baca juga: Wali Kota Blitar Bantah Pemberhentian Ratusan Satpol PP Terkait Dukungan Politik pada Pilwali 2020

Dari 14 orang pelanggar itu di dalamnya termasuk Santoso. Kasus itu disidangkan pada 26 Maret 2021.

Baca juga: 4 Jam Setelah Didemo Mahasiswa karena Langgar Prokes, Wali Kota Blitar Akhirnya Minta Maaf

"Jumlah pelanggar yang diajukan sidang ada 14 orang dan di dalamnya termasuk Drs Santoso MPd," kata Rintis dikutip dari Surya, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Wali Kota Blitar Minta Maaf Kasus Bernyanyi Tak Pakai Masker

Dalam sidang itu, hakim PN Blitar menyatakan Santoso bersama 13 orang lain bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 27C huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.

Hakim PN Blitar menjatuhkan sanksi denda kepada Santoso sebesar Rp 5 juta. Sedangkan 13 orang lainnya dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100.000.

"Para pelanggar sudah membayar denda. Uang denda akan kembali masuk ke kas daerah," ujarnya.

Saat dikonfirmasi masalah itu, Santoso tidak menjelaskan panjang lebar.

Dia meminta publik tidak mengungkit lagi kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) akhir Februari lalu yang dilakukannya.

Santoso mengatakan kalau masalah itu sudah selesai.

"Itu sudah beres, jangan diungkit lagi tentang itu ya. Sudah beres, semua sudah terselesaikan. Sudah tidak ada masalah. Silakan di-confirm ke sana," ujar Santoso di Kantor DPRD Kota Blitar sembari beranjak menuju mobilnya.

Sebelunya diberitakan, kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjerat Wali Kota Blitar Santoso berawal dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan Santoso bernyanyi dan berjoget dangdut bersama belasan orang di sebuah panggung tanpa menggunakan masker, Februari lalu.

Santoso, pada video tersebut juga terlihat membagikan lembaran uang pecahan Rp 50.000 ribu dan Rp 100.000 kepada beberapa penyanyi.

Dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/3/2021), Santoso membenarkan dirinya ada di video tersebut, tapi menolak dikatakan tidak mengindahkan prokes.

Dia katakan video tersebut merekam bagian dari acara syukuran atas pelantikan dirinya sebagai wali kota Blitar periode 2021-2024.

Acara itu berlangsung di Gedung Balai Kota Kusumo Wicitro, Jumat (26/2/2021), dan dihadiri antara 30 hingga 40 orang relawan.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan menyatakan akan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran prokes.

Pada Jumat (12/3/2021), Santoso menggelar konferensi pers mendadak beberapa jam setelah puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa meminta Wali Kota bersikap kesatria atas dugaan pelanggaran yang dia lakukan.

"Jadi secara prinsip saya memohon maaf atas kekhilafan saya," ujar Santoso. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Dinyatakan Melanggar Prokes, Wali Kota Blitar Santoso Didenda Rp 5 Juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com