Salin Artikel

Bernyanyi dan Berjoget Tanpa Masker, Wali Kota Blitar Santoso Didenda Rp 5 Juta

Humas PN Blitar Rintis Candra mengatakan, PN Blitar menerima pengajuan sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan 14 orang pelanggar.

Dari 14 orang pelanggar itu di dalamnya termasuk Santoso. Kasus itu disidangkan pada 26 Maret 2021.

"Jumlah pelanggar yang diajukan sidang ada 14 orang dan di dalamnya termasuk Drs Santoso MPd," kata Rintis dikutip dari Surya, Selasa (6/4/2021).

Dalam sidang itu, hakim PN Blitar menyatakan Santoso bersama 13 orang lain bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 27C huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.

Hakim PN Blitar menjatuhkan sanksi denda kepada Santoso sebesar Rp 5 juta. Sedangkan 13 orang lainnya dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100.000.

"Para pelanggar sudah membayar denda. Uang denda akan kembali masuk ke kas daerah," ujarnya.

Saat dikonfirmasi masalah itu, Santoso tidak menjelaskan panjang lebar.

Dia meminta publik tidak mengungkit lagi kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) akhir Februari lalu yang dilakukannya.

Santoso mengatakan kalau masalah itu sudah selesai.

"Itu sudah beres, jangan diungkit lagi tentang itu ya. Sudah beres, semua sudah terselesaikan. Sudah tidak ada masalah. Silakan di-confirm ke sana," ujar Santoso di Kantor DPRD Kota Blitar sembari beranjak menuju mobilnya.

Sebelunya diberitakan, kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjerat Wali Kota Blitar Santoso berawal dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan Santoso bernyanyi dan berjoget dangdut bersama belasan orang di sebuah panggung tanpa menggunakan masker, Februari lalu.

Santoso, pada video tersebut juga terlihat membagikan lembaran uang pecahan Rp 50.000 ribu dan Rp 100.000 kepada beberapa penyanyi.

Dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/3/2021), Santoso membenarkan dirinya ada di video tersebut, tapi menolak dikatakan tidak mengindahkan prokes.

Dia katakan video tersebut merekam bagian dari acara syukuran atas pelantikan dirinya sebagai wali kota Blitar periode 2021-2024.

Acara itu berlangsung di Gedung Balai Kota Kusumo Wicitro, Jumat (26/2/2021), dan dihadiri antara 30 hingga 40 orang relawan.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan menyatakan akan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran prokes.

Pada Jumat (12/3/2021), Santoso menggelar konferensi pers mendadak beberapa jam setelah puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa meminta Wali Kota bersikap kesatria atas dugaan pelanggaran yang dia lakukan.

"Jadi secara prinsip saya memohon maaf atas kekhilafan saya," ujar Santoso. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Dinyatakan Melanggar Prokes, Wali Kota Blitar Santoso Didenda Rp 5 Juta

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/152525078/bernyanyi-dan-berjoget-tanpa-masker-wali-kota-blitar-santoso-didenda-rp-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke